Jumat, 04 Oktober 2013

deduksi induksi

                                          kondisi perekonomian indonesia saat ini

Kondisi ekonomi saat ini ternyata mengingatkan kondisi pada kondisi perekonomian tahun 1998 dan 2008. Di mana, pada saat itu, Indonesia mengalami krisis ekonomi akibat dari anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta terjun bebasnya pergerakan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
 Kondisi perekonomian saat ini disinyalir akibat adanya kebijakan dari bank sentral Amerika yang melakukan pengetatan terhadap pengeluaran obligasi besar-besaran atau quantitative easing. Pengetatan tersebut karena ekonomi AS mulai menunjukkan pemulihan dari krisis yang sempat melanda negeri tersebut sejak 2008 lalu.
Krisis ekonomi yang terjadi pada AS tersebut berdampak buruk terhadap perekonomian dunia. Pasalnya, AS dinilai menjadi salah satu poros perekonomian dunia. Walaupun begitu, pemerintah meyakinkan krisis ekonomi tersebut tidak terlalu berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, saat IHSG dan Rupiah melorot

Selasa, 30 April 2013

tugas softskill



To :                                                   
Human Resources Devision PT.SANYO INDONESIA
 Dear Sir / Madam,

            I am writing to you to explore the possibility of working in your region as a staff in Credit Marketing officer (CMO). I am 21nd years old, and I am a fresh graduate of Economic faculty, Gunadarma University.

            I am willing to learn and work hard to develop my skill. I would like to add that I am able to work independently also working in a team. Good interpersonal skills in a cross-cultural setting and good service attitude, strong leadership, ambitious and target oriented and good communication skills in English and Indonesia. administrative Competency, good computer skill (Microsoft word, excel, and power point) and I am willing to work in shift schedule and willing to be placed.

            For further consideration, I have enclosed my curriculum vitae, copy of relevant certificates, and recent photograph. I would appreciate the opportunity to discuss my qualification and the possibility of future employment with your company. Thank you for your attention and consideration.

Yours sincerely
HANI PRIHATINI




















Curriculum Vitae

Personal Details
Full Name                   : Hani Prihatin
Sex                           : female
Place, Date of Birth      : Jakarta,15 September 1992
Nationality                  : Indonesia
Marital Status             : Single
Height, Weight            : 165cm, 60kg
Health                       : Good
Religion                      : Moslem
Address                     : JL.palapa 4 blok c 687 Bekasi Utara 17610
Mobile                       : 083812345435
Phone                        : 021-8920723
E-mail                        : hani.prihatini15@yahoo.co.id

Educational Background

Primary school              : 1998 - 2004
Junior High School        : 2004 - 2007
Senior High School        : 2007 - 2010






                                                                                                           
                                                                                                            Yours sincerely
HANI PRIHATINI

Senin, 18 Maret 2013

i will share about how to cleaning face from acne


Hey every body …
Im HANI PRIHATINI , from class 3eb21 ..
I will share about how to cleaning face from acne . I will tell how to you one by one
Oke ! tell me please …
Step 1 : clean face after use makeup , exposed to dust and sun with warm water .
Step 2 : don’t touch face with dirty hands . use soft tissue for touch face .
Step 3 : if you already have acne , never pressed acne( because if presed acne , acne will spread all the face ) .
And then  face wash with water rinsing rice , then rinse with clean water .
Or can also use aloevera plant . how to, peel  and apply aloe vera to the inside of his acne face  .
Or can also use ice cubes . apply ice cubes  for about 10 minutes to facial acne .
okay so how to clean your face from acne . may be useful for you all ..
thank you ,, bye bye ,,,

Sabtu, 09 Juni 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen yaitu :
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.

GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.

Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
  1. PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.

  1. AZAS DAN TUJUAN
AZAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
-       Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
-       Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
-       Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
-       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
-       Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
-       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
-       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
-       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
-       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
-        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
  1. HAK DAN  KEWAJIBAN PELAKU USAHA

HAK PELAKU USAHA
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen  adalah:
·         hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·          hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·         hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·         hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·          hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang undang perlindungan konsumen  adalah:
  • beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
  1. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
  • Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a)      Tidak sesuai dengan :
- standar yang dipersyaratkan;
- peraturan yang berlaku;
- ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b)      Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut :
- berat bersih;
- isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
- kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
- mutu, tingkatan, komposisi;
- proses pengolahan;
- gaya, mode atau penggunaan tertentu;
- janji yang diberikan;
c)      Tidak mencantumkan :
- tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
- informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d)     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
e)      Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
- Nama barang;
- Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
- Tanggal pembuatan;
- Aturan pakai;
- Akibat sampingan;
- Nama dan alamat pelaku usaha;
- Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f)       Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
  • Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang atau jasa :
a)      Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
- Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b)      Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
- Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
- Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
- Telah tersedia bagi konsumen.
c)      Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d)     Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e)      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f)       Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g)      Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h)      Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a)      Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b)      Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c)      Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a)      Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b)      Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c)      Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
  • Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a)      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b)      Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c)      Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d)     Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
  1. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung
 jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“
a)      Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b)      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c)      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d)     Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
  1. SANKSI – SANKSI
SANKSI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Sanksi Perdata :
anti rugi dalam bentuk :
-       Pengembalian uang atau
-       Penggantian barang atau
-       Perawatan kesehatan, dan/atau
-       Pemberian santunan
-       Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
-       Kurungan :
ü  Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
ü  Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
-       Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian 
-       Hukuman tambahan , antara lain :
ü  Pengumuman keputusan Hakim
ü  Pencabuttan izin usaha;
ü  Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
ü  Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
ü  Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .