Rabu, 21 Maret 2012

HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.


Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.


Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)


Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :


BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]


Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


KUHP PERDATA
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.


Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.


Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


ISI KUHP PERDATA


KUHP Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :


Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs


Pengertian dan Keadaan hukum Indonesia.


Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.


Hukum Perdata di Indonesia, ber-bhineka yaitu beraneka warna.


pertama, ia barlainan untuk segala golongan warga negara. untuk golongan bangsa Indonesia asli, berlaku “Hukum Adat”, yaitu hukum yang sejak dulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat
untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropah belaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), dengan pengertian, bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai Burgerlijk Wetboek tersebut ada sedikit pentimpangan yaitu bagian 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijke Stand” tersendiri. selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi), karena hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijke Wetboek.


Akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan barasal dari Tionghoa atau Eropah (yaitu : Arab, India dan lain-lain) berlaku sebahagian dari Burgerlijke Wetboek, yaitu pada pokoknya hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi tidak yang mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan (personen en familierecht) maupun yang mengenai hukum warisan. Mengenai bagian-bagian hukum yang belaknagan ini, berlaku hukum mereka sendiri dari negara asalnya.


Sistematika Hukum Perdata di Indonesia.


Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :


1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.


2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.


3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.


4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.


4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN


Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :


1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :


a. Orang sebagai subjek hukum.


b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.


2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :


a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.


b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).


c. Perwalian (voogdij).


d. Pengampunan (curatele).


3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :


a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.


b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.


4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.


HUKUM INTERNASIONAL

A. Pengertian Hukum Internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Prof. Dr. J.G. Starke Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Wirjono Prodjodikoro Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara.

Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

Hukum internasional (public) dapat dibagi dalam hukum damai dan hukum perang.
Hukum damai adalah hukum yang mengurus hubungan-hubungan hukum antarnegara-negara dalam keadaan dalam. Adapun yang diatur dalam hukum damai antara lain
a. Hubungan diplomasi, yaitu badan-badan perwakilan Negara-negara dan hak serta kewajiban badan tersebut dalam mengembang tugasnya sebagai wakil suatu Negara.
b. Hal-hal yang berhubungan dengan diadakannya dan dihapuskanya suatu traktat.
c. Perbatasan-perbatasan daerah dan kekuasaan suatu Negara.
d. Penyelesaian secra damai dalam perselisihan antarnegara-negara.

Hukum perang adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antarnegara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang. Hukum internasional menekankan beberapa hal yang harus dihormati pada waktu perang, yaitu :
a. Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
b. Perang kuman dan kimia dilarang
c. Tempat palang merah harus terjamin dan para petugasnya harus mendapat perlindungan
d. Tawanan-tawanan yang luka harus mendapat perawatan semestinya.

SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA

Apabila hukum internasional kita ambil dalam arti luas yaitu termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional telah tua sekali sebaliknya,apabila kita gunakan istilah ini dalam artinya yang sempit yakni hukum yang terutama mengatur hubungan antara Negara-negara,hukum internasional baru berusia beberapa ratus tahun.
Hukum intenasional modern sebagai suatu system hukum yang mengatur hubungan antara Negara-negara,lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas Negara-negara nasional.Sebagai titik saat lahirnya Negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri perang 30 tahun di Eropa.
Lingkungan kebudayaan lainnya yang juga sudah mengenal aturan yang mengatur hubungan antara berbagai kumpulan manusia ialah lingkungan kebudayaan Yunani yang sebagaimana kita ketahui hidup dalam Negara-negara kota.Menurut hukum Negara-negara kota ini penduduk digolongkan dalam dua golongan yaiti,orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang yang biadab (Barbar).
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas Negara-negara nasional.Sebabnya ialah karena dengan perdamaian Westphalia ini telah tercapai hal sebagai berikut :

Selain mengakhiri perang 30 tahun,perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telahb terjadin karena perang di Eropa.
Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci (The Holy Roman Emperor) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci.
Hubungan antara Negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional Negara itu masing-masing dan
Kemerdekaan Negara Nederland,Swiss dan Negara kecil di Jerman diakui dalam perjanjian Westphalia itu.

Pada masa sesudah Perjanjian Perdamaian Den Haag tahun 1906 yang kita namakan masa konsolidasi masyarakat internasional modern,telah terjadi pula beberapa kejadian yang penting bagi perkembangan masyarakat internasional sebagai suatu masyarakat hukum,yaitu :
Diadakannya Perjanjian Melarang Perang sebagai suatu cara mencapai tujuan nasional yakni Briand-Kellog Pact yang diadakan di Paris tahun 1928 dan
Didirikannya Liga Bangsa-Bangsa dengan perjanjian Versailles sesudah Perang Dunia Pertama dan PBB sesudah Perang Dunia II.

HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

1. Tempat Hukum Internasional Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan
Persoalan tempat hukum internasional dalam keseluruhan tata hukum secara umum merupakan persoalan yang menarik,baik dilihat dari sudut teori atau ilmu hukum maupun dari sudut praktis.pembahasan persoalan tempat atau kedudukan hukum internasional dalam rangka hukum keseluruhan didasarkan atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidang hukum,hukum internasional merupakan bagian dari hukum pada umumnya.
Pandangan dualisme mempunyai beberapa akibat yang penting.Salah satu akibat pokok yang terpenting ialah bahwa kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum lain.
hal yang sama berlaku pula bagi masyarakat internasional.Jadi,adanya hukum dan daya ikat hukum tidak bersumber pada kemauan Negara,melainkaan merupakan prasyarat bagi kehidupan manusia yang teratur dan beradab sehingga disebabkan oleh kebutuhan manusia bermasyarakat yang hakiki yang tidak dapat dielakan,lepas dari apakah adanya hukum itu diinginkan oleh subjek hukum itu sendiri atau tidak.
Paham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia.Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibat pandangan monisme ini ialah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hirarki.

2. Primat Hukum Internasional Menurut Praktik Internasional
Praktik hukum internasional memberikan cukup bahan atau contoh bagi kesimpulan bahwa pada masa dan tingkat perkembangan masyarakat internasional dewasa ini hukum internasional cukup memiliki wibawa terhadap hukum nasional untuk mengatakan bahwa pada umumnya hukum internasional itu ditaati dan hukum nasional itu tunduk pada hukum internasional.
Kenyataaan yang dilukiskan diatas yaitu bahwa Negara-negara didunia saling menghormati garis batas yang memisahkan wilayahnya dari wilayah Negara lain tidak berarti bahwa sekali-sekali tidak bias terjadi sengketa perbatasan.
Pelanggaran terhadap perjanjian internasional demikian pun apabila diselidiki sebabnya sering mempunyai alasan atau latar belakang yang cukup kuat,sehingga pelanggaran yang dilakukan tidak lagi dengan begitu saja dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Yang penting ialah bukan terjadinya tindakann sepihak oleh Negara itu yang dianggap tidak sesuai dengan keidah hukum internasional yang berlaku,tetapi ada tidaaknya kesediaan menyesuaikan diri dengan apa yang menurut pendapat masyarakat internasional merupakan kaidah hukum internasional.

3. Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Menurut Hukum Positif Beberapa Negara
Inggaris menganut suatu ajaran (doktrin) bahwa hukum internasional adalah hukum Negara.Ajaran ini lazim dikenal dengan nama doktrin inkorporasi.
Mengenai hukum internasional yang bersumberkan perjanjian internasional (agreements,traties and conventions) dapat dikatakan bahwa pada umumnya perjanjian yang memerlukan persetujuan perlemen memerlukan pula pengundangan nasional sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan badan ini dapat mengikat dan berlaku secara langsung setelah penandatanganan dilakukan.

Menurut praktik di Inggris perjanjian internasdional berikut memerlukan persetujuan Perlemen dan memerlukan pengundangan nasional bagi berlakunya secara intern (implementing legislation):

Yang memerlukan diadakannya perubahan dalam perundang-undangan nasional
Yang mengakibatkan perubahan dalam status atau garis batas wilayah Negara.
Yang mempengaruhi hak sipil kaula Negara Inggris atau memerlukan penambahan wewenag atau kekuasaan pada Raja (atau Ratu) Inggris.
Menambah beban keuangan secara langsung atau tidak pada pemerintahan Inggris.

Negara lain juga menganut doktrin inkorporasi yaitu menganggap hukum internasional sebagai dari hukum nasional adalah Amerika Serikat.

WILAYAH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Setiap Negara memiliki kemungkinan untuk menambah atau memperluas wilayahnya.Dilihat dari praktik Negara ada beberapa cara bagi suatu Negara untuk dapat memperluas wilayahnya yaitu melalui akresi,cessi,okupasi,preskripsi,dan perolehan wilayah secara paksa yang biasanya berupa aneksasi.
1. Akresi
Akresi adalah penambahan wilayah yang disebabkan proses alamiah.Sebagai contoh adalah terbentuknya pulau yang di sebabkan oleh endapan lumpur dimuara sungai.

2. Cessi
Dasar pemikiran yang melandasi cessi adalah bahwa penyerahan suatu wilayah atau bagian wilayah adalah hak yang melekat pada kedaulatan Negara.Cessi merupakan cara penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui suatu perjanjian perdamaian yang mengakhiri perang.

3. Okupasi
Okupasi menunjukan adanya penguasaan terhadap suatu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan Negara manapun,yang dapat berupa suatu terra nullius yang baru ditemukan.Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh Negara dan bukan oleh orang perorangan,secara effektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan Negara.

4. Preskripsi
Preskripsi adalah pelaksanaan kedaulatan oleh suatu Negara secara de facto dan damai untuk kurun wakti tertentu,bukan terhadap terra nullius melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya berada di bawah kedaulatan Negara lain.

5. Aneksasi
Aneksasi adalah cara perolehan wilayah secara paksa berdasarkan pada dua kondisi sebagai berikut :

Wilayah yang di anekasasi telah dikuasai oleh Negara yang menganeksasinya
Pada waktu suatu Negara mengumumkan kehendakanya untuk menganeksasi suatu wilayah,wilayah tersebut telah benar-benar berada dibawah penugasan Negara tadi.


6. Perolehan wilayah oleh Negara baru
Bagi Negara-negara yang baru mereka perolehan kedaulatan atas wilayah merupakan suatu hal yang dianggap sebagai sui generis.Menuru Strake,kenyataan bahwa eksistensi suatu Negara memerlukan adanya wilayah mengakibatkan perolehan hak atas wilayah harus menunggu pengakuan atas Negara.

1. Wilayah dan yurisdiksi Negara di laut
Pengaturan tentang kedaulatan dan yurisdiksi Negara dilaut secara hukum kompherensif mulai dilakukan oleh empat konvensi-konvensi Jenewa tahun 1958 yang mengatur tentang laut territorial dan jurnal tambahan,perikanan dan konservasi sumber daya hayati di laut lepas,landas kontinen laut lepas.

Status hukum tentang pelbagai zona Maritim
Perairan pedalaman
Laut territorial
Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Jalur/ zona tambahan
Negara kepulauan
Zona ekonomi eksklusif
Landas kontinen
Negara-negara yang tidak berpantai dan Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung
Laut lepas
Kawasan
Pulau
Laut tertutup dan setengah tertutup
Lingkungan laut

2. Penyelesaian sengketa
Sengketa-sengketa juga dapat diselesaikan melalui konsialiasi dan dalam beberapa hal tertentu wajib menggunakan penyelesaian melalui konsialiasi.

3. Persetujuan implementasi Bab XI konvensi hukum laut 1982
Persetujuan implementasi Bab XI konvensi Hukum Laut 1982 diterima pada tanggal 28 Juli 1994 dan mulai berlaku sejak tanggaql 28 Juli 1996.Persetujuan ini memuat 10 pasal yang mengatur tentang masalah-masalah procedural seperti misalnya,penandatanganan,mulai berlaku penerapan sementara.

4. Persetujuan tentang konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan yang terdapat di dua ZEE (straddling) dan yang bermigrasi jauh (highly migratory)
Perjanjian ini ditujukan agar tujuan tersebut dapat dicapai dengan menyediakan suatu kerangka kerja sama dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan tersebut. Perjanjian ini menggalakkan ketertiban laut melalui konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di Laut lepas secara effektif antara lain dengan secara rinci menetapkan standar internasional minimum untuk konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan yang berada di ZEE dua Negara serta jenis ikan yang bermigrasi jauh.

5. Ruang udara dan ruang angkasa
Secara teoretis dengan adanya kedaulatan Negara diruang udara diatas wilayahnya,setiap Negara dapat melakukan larangan bagi Negara-negara lain untuk terbang diatas wilayahnya,kecuali kalau telah diperjanjikan sebelumnya.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :

Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL

Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :

1. Sengketa terjadi karena masalah Politik

Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal

2. Karena batas wilayah

hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.

Kamis, 15 Maret 2012

TULISAN

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Pengertian Subjek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1.  Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2.  Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).

Pembagian Subyek Hukum
Ø  Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1.     Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2.     Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Ø   Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.

Ø  Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

Ø  Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ

Ø  Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1.  Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara

2.  Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan

Ø  Pengertian Objek Hukum
 Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Ø Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-  Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll

-  Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
-  Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.

-  Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik

-  Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.    Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

2.  Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3.  Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4.  Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Ø  Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum