HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni
hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo
Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
KUHP PERDATA
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
ISI KUHP PERDATA
KUHP Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Pengertian dan Keadaan hukum Indonesia.
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Hukum Perdata di Indonesia, ber-bhineka yaitu beraneka warna.
pertama, ia barlainan untuk segala golongan warga negara. untuk golongan bangsa Indonesia asli, berlaku “Hukum Adat”, yaitu hukum yang sejak dulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat
untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropah belaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), dengan pengertian, bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai Burgerlijk Wetboek tersebut ada sedikit pentimpangan yaitu bagian 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijke Stand” tersendiri. selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi), karena hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijke Wetboek.
Akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan barasal dari Tionghoa atau Eropah (yaitu : Arab, India dan lain-lain) berlaku sebahagian dari Burgerlijke Wetboek, yaitu pada pokoknya hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi tidak yang mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan (personen en familierecht) maupun yang mengenai hukum warisan. Mengenai bagian-bagian hukum yang belaknagan ini, berlaku hukum mereka sendiri dari negara asalnya.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
KUHP PERDATA
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
ISI KUHP PERDATA
KUHP Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Pengertian dan Keadaan hukum Indonesia.
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Hukum Perdata di Indonesia, ber-bhineka yaitu beraneka warna.
pertama, ia barlainan untuk segala golongan warga negara. untuk golongan bangsa Indonesia asli, berlaku “Hukum Adat”, yaitu hukum yang sejak dulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat
untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropah belaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), dengan pengertian, bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai Burgerlijk Wetboek tersebut ada sedikit pentimpangan yaitu bagian 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijke Stand” tersendiri. selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi), karena hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijke Wetboek.
Akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan barasal dari Tionghoa atau Eropah (yaitu : Arab, India dan lain-lain) berlaku sebahagian dari Burgerlijke Wetboek, yaitu pada pokoknya hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi tidak yang mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan (personen en familierecht) maupun yang mengenai hukum warisan. Mengenai bagian-bagian hukum yang belaknagan ini, berlaku hukum mereka sendiri dari negara asalnya.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof
Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara,
negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian
besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam
hubungan antarnegara. Wirjono Prodjodikoro Hukum internasional adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai
negara.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang
mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga
negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
Hukum Publik
Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu
dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
Hukum internasional (public) dapat dibagi dalam hukum damai dan hukum perang.
Hukum
damai adalah hukum yang mengurus hubungan-hubungan hukum
antarnegara-negara dalam keadaan dalam. Adapun yang diatur dalam hukum
damai antara lain
a. Hubungan diplomasi, yaitu badan-badan perwakilan
Negara-negara dan hak serta kewajiban badan tersebut dalam mengembang
tugasnya sebagai wakil suatu Negara.
b. Hal-hal yang berhubungan dengan diadakannya dan dihapuskanya suatu traktat.
c. Perbatasan-perbatasan daerah dan kekuasaan suatu Negara.
d. Penyelesaian secra damai dalam perselisihan antarnegara-negara.
Hukum
perang adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antarnegara-negara
yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan mengenai cara
berperang. Hukum internasional menekankan beberapa hal yang harus
dihormati pada waktu perang, yaitu :
a. Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
b. Perang kuman dan kimia dilarang
c. Tempat palang merah harus terjamin dan para petugasnya harus mendapat perlindungan
d. Tawanan-tawanan yang luka harus mendapat perawatan semestinya.
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA
Apabila hukum internasional kita
ambil dalam arti luas yaitu termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa
dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional telah tua sekali
sebaliknya,apabila kita gunakan istilah ini dalam artinya yang sempit
yakni hukum yang terutama mengatur hubungan antara Negara-negara,hukum
internasional baru berusia beberapa ratus tahun.
Hukum intenasional
modern sebagai suatu system hukum yang mengatur hubungan antara
Negara-negara,lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang
didasarkan atas Negara-negara nasional.Sebagai titik saat lahirnya
Negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat
ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri
perang 30 tahun di Eropa.
Lingkungan kebudayaan lainnya yang juga
sudah mengenal aturan yang mengatur hubungan antara berbagai kumpulan
manusia ialah lingkungan kebudayaan Yunani yang sebagaimana kita ketahui
hidup dalam Negara-negara kota.Menurut hukum Negara-negara kota ini
penduduk digolongkan dalam dua golongan yaiti,orang Yunani dan orang
luar yang dianggap sebagai orang yang biadab (Barbar).
Perdamaian
Westphalia dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakan dasar
masyarakat internasional modern yang didasarkan atas Negara-negara
nasional.Sebabnya ialah karena dengan perdamaian Westphalia ini telah
tercapai hal sebagai berikut :
Selain mengakhiri perang 30
tahun,perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi
politik yang telahb terjadin karena perang di Eropa.
Perjanjian
perdamaian itu mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang
suci (The Holy Roman Emperor) untuk menegakkan kembali Imperium Roma
yang suci.
Hubungan antara Negara-negara dilepaskan dari
persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional
Negara itu masing-masing dan
Kemerdekaan Negara Nederland,Swiss dan Negara kecil di Jerman diakui dalam perjanjian Westphalia itu.
Pada
masa sesudah Perjanjian Perdamaian Den Haag tahun 1906 yang kita
namakan masa konsolidasi masyarakat internasional modern,telah terjadi
pula beberapa kejadian yang penting bagi perkembangan masyarakat
internasional sebagai suatu masyarakat hukum,yaitu :
Diadakannya
Perjanjian Melarang Perang sebagai suatu cara mencapai tujuan nasional
yakni Briand-Kellog Pact yang diadakan di Paris tahun 1928 dan
Didirikannya Liga Bangsa-Bangsa dengan perjanjian Versailles sesudah Perang Dunia Pertama dan PBB sesudah Perang Dunia II.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
1. Tempat Hukum Internasional Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan
Persoalan
tempat hukum internasional dalam keseluruhan tata hukum secara umum
merupakan persoalan yang menarik,baik dilihat dari sudut teori atau ilmu
hukum maupun dari sudut praktis.pembahasan persoalan tempat atau
kedudukan hukum internasional dalam rangka hukum keseluruhan didasarkan
atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidang hukum,hukum
internasional merupakan bagian dari hukum pada umumnya.
Pandangan
dualisme mempunyai beberapa akibat yang penting.Salah satu akibat pokok
yang terpenting ialah bahwa kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu
tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum lain.
hal
yang sama berlaku pula bagi masyarakat internasional.Jadi,adanya hukum
dan daya ikat hukum tidak bersumber pada kemauan Negara,melainkaan
merupakan prasyarat bagi kehidupan manusia yang teratur dan beradab
sehingga disebabkan oleh kebutuhan manusia bermasyarakat yang hakiki
yang tidak dapat dielakan,lepas dari apakah adanya hukum itu diinginkan
oleh subjek hukum itu sendiri atau tidak.
Paham monisme didasarkan
atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup
manusia.Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu
hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibat pandangan monisme ini
ialah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada
hubungan hirarki.
2. Primat Hukum Internasional Menurut Praktik Internasional
Praktik
hukum internasional memberikan cukup bahan atau contoh bagi kesimpulan
bahwa pada masa dan tingkat perkembangan masyarakat internasional dewasa
ini hukum internasional cukup memiliki wibawa terhadap hukum nasional
untuk mengatakan bahwa pada umumnya hukum internasional itu ditaati dan
hukum nasional itu tunduk pada hukum internasional.
Kenyataaan yang
dilukiskan diatas yaitu bahwa Negara-negara didunia saling menghormati
garis batas yang memisahkan wilayahnya dari wilayah Negara lain tidak
berarti bahwa sekali-sekali tidak bias terjadi sengketa perbatasan.
Pelanggaran
terhadap perjanjian internasional demikian pun apabila diselidiki
sebabnya sering mempunyai alasan atau latar belakang yang cukup
kuat,sehingga pelanggaran yang dilakukan tidak lagi dengan begitu saja
dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Yang
penting ialah bukan terjadinya tindakann sepihak oleh Negara itu yang
dianggap tidak sesuai dengan keidah hukum internasional yang
berlaku,tetapi ada tidaaknya kesediaan menyesuaikan diri dengan apa yang
menurut pendapat masyarakat internasional merupakan kaidah hukum
internasional.
3. Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Menurut Hukum Positif Beberapa Negara
Inggaris
menganut suatu ajaran (doktrin) bahwa hukum internasional adalah hukum
Negara.Ajaran ini lazim dikenal dengan nama doktrin inkorporasi.
Mengenai
hukum internasional yang bersumberkan perjanjian internasional
(agreements,traties and conventions) dapat dikatakan bahwa pada umumnya
perjanjian yang memerlukan persetujuan perlemen memerlukan pula
pengundangan nasional sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan badan
ini dapat mengikat dan berlaku secara langsung setelah penandatanganan
dilakukan.
Menurut praktik di Inggris perjanjian internasdional
berikut memerlukan persetujuan Perlemen dan memerlukan pengundangan
nasional bagi berlakunya secara intern (implementing legislation):
Yang memerlukan diadakannya perubahan dalam perundang-undangan nasional
Yang mengakibatkan perubahan dalam status atau garis batas wilayah Negara.
Yang mempengaruhi hak sipil kaula Negara Inggris atau memerlukan
penambahan wewenag atau kekuasaan pada Raja (atau Ratu) Inggris.
Menambah beban keuangan secara langsung atau tidak pada pemerintahan Inggris.
Negara
lain juga menganut doktrin inkorporasi yaitu menganggap hukum
internasional sebagai dari hukum nasional adalah Amerika Serikat.
WILAYAH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Setiap
Negara memiliki kemungkinan untuk menambah atau memperluas
wilayahnya.Dilihat dari praktik Negara ada beberapa cara bagi suatu
Negara untuk dapat memperluas wilayahnya yaitu melalui
akresi,cessi,okupasi,preskripsi,dan perolehan wilayah secara paksa yang
biasanya berupa aneksasi.
1. Akresi
Akresi adalah penambahan
wilayah yang disebabkan proses alamiah.Sebagai contoh adalah
terbentuknya pulau yang di sebabkan oleh endapan lumpur dimuara sungai.
2. Cessi
Dasar
pemikiran yang melandasi cessi adalah bahwa penyerahan suatu wilayah
atau bagian wilayah adalah hak yang melekat pada kedaulatan Negara.Cessi
merupakan cara penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan
melalui suatu perjanjian perdamaian yang mengakhiri perang.
3. Okupasi
Okupasi
menunjukan adanya penguasaan terhadap suatu wilayah yang tidak berada
di bawah kedaulatan Negara manapun,yang dapat berupa suatu terra nullius
yang baru ditemukan.Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh Negara dan
bukan oleh orang perorangan,secara effektif dan harus terbukti adanya
kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari
kedaulatan Negara.
4. Preskripsi
Preskripsi adalah pelaksanaan
kedaulatan oleh suatu Negara secara de facto dan damai untuk kurun
wakti tertentu,bukan terhadap terra nullius melainkan terhadap wilayah
yang sebenarnya berada di bawah kedaulatan Negara lain.
5. Aneksasi
Aneksasi adalah cara perolehan wilayah secara paksa berdasarkan pada dua kondisi sebagai berikut :
Wilayah yang di anekasasi telah dikuasai oleh Negara yang menganeksasinya
Pada waktu suatu Negara mengumumkan kehendakanya untuk menganeksasi
suatu wilayah,wilayah tersebut telah benar-benar berada dibawah
penugasan Negara tadi.
6. Perolehan wilayah oleh Negara baru
Bagi
Negara-negara yang baru mereka perolehan kedaulatan atas wilayah
merupakan suatu hal yang dianggap sebagai sui generis.Menuru
Strake,kenyataan bahwa eksistensi suatu Negara memerlukan adanya wilayah
mengakibatkan perolehan hak atas wilayah harus menunggu pengakuan atas
Negara.
1. Wilayah dan yurisdiksi Negara di laut
Pengaturan
tentang kedaulatan dan yurisdiksi Negara dilaut secara hukum
kompherensif mulai dilakukan oleh empat konvensi-konvensi Jenewa tahun
1958 yang mengatur tentang laut territorial dan jurnal
tambahan,perikanan dan konservasi sumber daya hayati di laut
lepas,landas kontinen laut lepas.
Status hukum tentang pelbagai zona Maritim
Perairan pedalaman
Laut territorial
Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Jalur/ zona tambahan
Negara kepulauan
Zona ekonomi eksklusif
Landas kontinen
Negara-negara yang tidak berpantai dan Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung
Laut lepas
Kawasan
Pulau
Laut tertutup dan setengah tertutup
Lingkungan laut
2. Penyelesaian sengketa
Sengketa-sengketa
juga dapat diselesaikan melalui konsialiasi dan dalam beberapa hal
tertentu wajib menggunakan penyelesaian melalui konsialiasi.
3. Persetujuan implementasi Bab XI konvensi hukum laut 1982
Persetujuan
implementasi Bab XI konvensi Hukum Laut 1982 diterima pada tanggal 28
Juli 1994 dan mulai berlaku sejak tanggaql 28 Juli 1996.Persetujuan ini
memuat 10 pasal yang mengatur tentang masalah-masalah procedural seperti
misalnya,penandatanganan,mulai berlaku penerapan sementara.
4.
Persetujuan tentang konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan yang
terdapat di dua ZEE (straddling) dan yang bermigrasi jauh (highly
migratory)
Perjanjian ini ditujukan agar tujuan tersebut dapat
dicapai dengan menyediakan suatu kerangka kerja sama dalam konservasi
dan pengelolaan sumber daya ikan tersebut. Perjanjian ini menggalakkan
ketertiban laut melalui konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di
Laut lepas secara effektif antara lain dengan secara rinci menetapkan
standar internasional minimum untuk konservasi dan pengelolaan
jenis-jenis ikan yang berada di ZEE dua Negara serta jenis ikan yang
bermigrasi jauh.
5. Ruang udara dan ruang angkasa
Secara
teoretis dengan adanya kedaulatan Negara diruang udara diatas
wilayahnya,setiap Negara dapat melakukan larangan bagi Negara-negara
lain untuk terbang diatas wilayahnya,kecuali kalau telah diperjanjikan
sebelumnya.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal
ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal
membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok
Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni
Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan
ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian
enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara
dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah