TULISAN
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Pengertian Subjek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan
mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya
sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum
Ø Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum
berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung
hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga
meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata,
bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir
dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam
hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia,
maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,
karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile)
yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang
sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110
KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Ø Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang
dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Ø Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
Ø Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Ø Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
2. Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
Ø Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan
hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang
bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan
mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum.
Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah
pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau
mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak
terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang
jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya
diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran
imbalan, dan sebagainya.
Ø Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat
berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi
dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk
menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh
digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan
pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Ø Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum
terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon).
Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan
yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar