Akuntansi komparatif adalah akuntansi
untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar
Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam
bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya.
Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan
Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai
akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip
akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar
akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang
beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk,
pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat
yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi
sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung
secara real time basis.
Standar akuntansi adalah regulasi atau
aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan
laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau
formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan
standar. Tetapi dalam praktiknya berbeda dari yang ditentukan oleh
standar. Ada empat alasan yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:
- Di kebanyakan negara hukuman atas ketidak patuhan dengan ketentuan akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
- Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan.
- Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannnya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.
- Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.
Penetapan standar akuntansi umumnya
melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik. Hubungan antara
standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu
bergerak dalam satu arah yang sama. Di pembahasan sebelumnya kita
membedakan orientasi akuntansi antara penyajian wajar versus kepatuhan
hukum. Akuntansi peyajian wajar biasanya berhubungan dengan
negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya
ditemukan di negara-negara hukum kode. Perbedaan ini terlihat dalam
proses penetapan standar, di mana sector swasta lebih berpengaruh di
negara-negara hukum dengan penyajian wajar, sedangkan sektor publik
lebih berpengaruh di negara hukum kode dengan kepatuhan hukum.
Mengetahui Sistem Akuntansi Di Negara-negara Maju
A. PERANCIS
Akuntansi di Perancis sangat terkait
dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan kenyataan bahwa legislasi
hukum komersial (Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya
menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di Perancis.
Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit
akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh
seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi.
Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara
laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok
yang dikonsolidasikan. Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis
untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International
Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan
multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standard di Perancis:
a) Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b) Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
c) Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
d) Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
e) Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Perusahaan Perancis melaporkan neraca,
laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan
laporan auditor. Tidak terdapat ketentuan mengenai laporan perubahan
posisi keuangan atau laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan
untuk membuatnya. Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan
sewajarnya (image fidele), laporan keuangan harus disusun sesuai dengan
peraturan (regularite) dan dengan niat baik (sincerite).
Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap
didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau
saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah
antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau
metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak
lebih dari 5 tahun. Kebanyakan resiko dan ketidakpastian dapat
dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan
asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan
perataan laba.
B. JERMAN
Negara Jerman adalah salah satu Negara
yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional saat ini. Negara
Jerman merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi
Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB) dan
memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang
lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami
perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang
Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai
prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak
tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem
pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika
tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pada awal tahun 1970an, Uni
Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh
Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa
yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum
Jerman melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan
pada tanggal 19 Desember 1985. Dua undang-undang baru diberlakukan pada
tahun 1998, yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga
Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang
menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk
menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam
laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan
pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi
atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar
menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan
(Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan
oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
a) Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasiUndang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
b) Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
c) Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara
khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan
yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk
orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi
dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi,
catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode
pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun
penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas.
Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan
metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan
perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi
diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus
diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi
mata uang asing harus dijelaskan.
C. JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di
Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan
internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus
memahami budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang. Jepang merupakan
masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat.
Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama
lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi
yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang
meraksasa yang disebut sebagai Keiretsu. Modal usaha Keiretsu ini sedang
dalam perubahan seiring dengan refomasi struktural yang dilakukan
Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990an.
Pemerintah nasional masih memiliki
pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi
akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu hukum komersial,
undang-undang pasar modal, dan undang-undang pajak penghasilan
perusahaan. Hukum komersial diatur oleh kementrian kehakiman (MOJ).
Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang
paling memiliki pengaruh besar. Perusahaan milik public harus memenuhi
ketentuan lebih lanjut dalam undang-udang pasar modal (Securities and
Exchange Law-SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. Tujuan utama SEL
adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan
investasi.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum
komersial diwajibkan untuk menyususn laporan wajib yang harus
mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi
necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penggunaan
(apropriasi) laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang
mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan
undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan
dasar yang sama dengan hukum komersial ditamabha dengan laporan arus
kas.
Hukum komersial mewajibkan
perusahaan-perusahan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Anak
perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan
tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi
dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai
berdasarkan biaya perolehan mana yang lebih rendah antara biaya atau
harga pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional memiliki pengaruh
paling signifikann terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi
didasarkan pada tiga undang- undang: Hukum Komersial, Undang- undang
Pasar Modal dan Undang- undang Pajak Penghasilan Perusahaan. Ketiga
hokum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seseorang
peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “ Sistem Hukum
segitiga “.
Hukum Komersial diatur oleh Kementrian
Kehakiman ( MOJ ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi
di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan
yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi
akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut neraca,
laporan laba rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan
dengan kewajiban terbatas.
Perusahaan milik public harus memenuhi
ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal ( Securities and
Exchange Law – SEL ) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. SEL dibuat
berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap
Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah Perang
Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam
pengambilan keputusan investasi.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha (
Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga
penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk
mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh
Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari
kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut
Akuntan Publik bersertifikat di Jepang ( Japan Institut Of Certified
Accountants – JICPA ). ( Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi,
berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang bekerja dalam
masalah – masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman ). BADC
didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut
Penelitian Keuangan Perusahaan ( Corporate Finance Research Institut).
JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang. Seluruh CPA harus menjadi anggota JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu audit, JICPA menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi dan melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi. Standar auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat ), lebih disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.
JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang. Seluruh CPA harus menjadi anggota JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu audit, JICPA menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi dan melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi. Standar auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat ), lebih disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.
- Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum
Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat
persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal- hal
berikut :
a) Neracab) Laporan Laba Rugi
c) Laporan Usaha
d) Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
e) Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga
harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang- undang Pasar
Modal ( Securities and Exchange Laws – SEL ) yang secara umum mewajibkan
laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum Komersial ditambah dengan
laporan arus kas. Namun demikian, menurut SEL, laporan konsolidasilah
yang menjadi perhatian utama, bukan laporan keuangan induk perusahaan.
Catatan kaki skedul tambhan juga diwajibkan. Laporan keuangan dan skedul
yang disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor independent.
- Pengukuran Akuntansi
Hukum Komersial mewajibkan perusahaan-
perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Selain itu,
perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan
konsolidasi sesuai dengan SEL.
Kebanyakan prakrik akuntansi yang sebelumnya dijelaskan dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi seperti yang disebutkan sebelumnya.
Kebanyakan prakrik akuntansi yang sebelumnya dijelaskan dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi seperti yang disebutkan sebelumnya.
Perubahan – perubahan terakhir ini
meliputi : (1) mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk
membuat laporan arus kas; (2) memperluas jumlah anak perusahaan yang
dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase
kepemilikan; (3) memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat
dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan
bukan pada persentase kepemilikan; (4) menilai investasi dalam surat
berharga sebesar harga pasar dan bukan harga perolehan; (5) provisi
penuh atas kewajiban tangguhan; dan (6) akrual penuh atas pension dan
kewajiban pensiun lainnya. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang
agar sesuai dengan IFRS.
D. BELANDA
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa
paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan
pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik
profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode,
namun akuntansinya berorientasi pada penjayian wajar. Di Belanda,
akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha. Akibatnya, banyak
pemikiran ekonomi yang dicurahkan terhadap topik-topik akuntansi dan
khususnya terhadap pengukuran akuntansi.
Regulasi di Belanda tetap liberal sampai
tahun 1970 ketika undang-undang laporan keuangan tahunan diberlakukan.
Di antara provisi utama undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama satu tahunb) Laporan keuangn harus disusun sesuai dengan praktek usaha yang baik
c) Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
d) Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
e) Informasi keungan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya
Kualitas laporan keuangan Belanda sangat
seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda namun
dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan
keuangan harus memuat hal-hal berikut: neraca, laporan laba rugi,
catatan-catatan , laporan direksi, dan informasi lain yang
direkomendasikan. Laporan keuangan tahunan harus disajikan baik
berdasarkan induk perusahaan saja maupun konsolidasi. Kelompok-kelompok
perusahaan untuk tujuan konsolidasi terdiri dari perusahaan-perusahaan
yang membentuk unit ekonomi yang berada di bawah kendali yang sama.
Meskipun metode penyatuan untuk
penggabungan usaha dapat digunakan dalam kondisi tertentu, metode
tersebut sudah jarang digunakan di Belanda. Goodwill merupakan perbedaan
antara biaya akuisisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang
dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat
dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud
seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena
perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan
aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk
melakakukan perataan laba. Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan
laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas
pemegang saham. Hal ini antara lain:
a) Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikanb) Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
c) Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan
E. INGGRIS
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai
cabang ilmu yang indipenden dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan
praktek usaha. Warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting.
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi
akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi
keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris. Dua sumber utama standar
akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi
akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas
diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan.
Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dikonsolidasikan
sepanjang tahun.
Berikut 6 badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan komite konsultatif badan akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
a) Institut Akuntan berizin resmi di Inggris dan di Wales (The
Institute of Chartered Accountants in England and Wales-ICAEW)b) Insitut Akuntan berizin resmi di Irlandia (The Institute of Chartered Accountants in Ireland-ICAI)
c) Insitut Akuntan berizin resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered Accountants in Scotland-ICAS)
d) Asosiasi Akuntansi berizin resmi dan bersertifikat (The Association of Chartered Certified Accountants-ACCA)
e) Insitut Akuntan Manajemen berizin resmi (The Chartered Institute of Manajement Accountants-CIMA)
f) Insitut Keuangan dan Akuntansi Publik berizin resmi (The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy-CIPFA)
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang
paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup laporan
direksi, laporan laba rugi dan neraca, laporan arus kas, laporan total
keuntungan dan kerugian yang diakui, laporan kebijakan akuntansi,
catatan atas referensi dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
Laporan direksi membahas kegiatan usaha yang utama, pembahasan atas
operasi dan kemungkinan pengembangan, peristiwa-peristiwa penting
setelah tanggal neraca, dividen yang disusulkan, nama-nama anggota dewan
direksi, dan besarnya kepemilikan saham, serta kontibusi politik dan
amal yang dilakukan.
Inggris memperbolehkan baik metode
akuisisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk penggabungan usaha.
Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat
sehingga hamper tidak digunakan. Berdasarkan metode akuisisi, goodwill
dihitung sebagai perbedaan antara nilai wajar penyerahan yang dilakukan
dan nilai wajar aktiva yang diperoleh.
F. AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh
badan sector swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Fincancial
Accounting Standard Board-FASB), tetapi sebuah lembaga pemerintah
(Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission-SEC)
juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri.
System AS tidak memiliki ketentuan hukum
secara umum mengenai penerbitan laporan keuangan yang diaudit secara
periodic. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum Negara bagian,
bukan hum federal. Meskipun memiliki kekuasaan hukum untuk menentukan
standard akuntansi dan pelaporan untuk perusahaan public, SEC tetap
bergantung pada sector swasta yang menetapkan standard terebut. SEC
bekerja sama dengan FASB dan memberikan tekanan bila melihat FASB
bergerak terlalu pelan atau ke arah yang salah.
Laporan keuangan tahunan yang semestinya dibuat oleh sebuah perusahaan AS yang besar meliputi komponen berikut ini:
a) Laporan manajemenb) Laporan auditor independent
c) Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, necara, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
d) Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
e) Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
f) Catatan atas laporan keuangan
g) Perbandingan data keuangan tertentu selama 5 atau 10 tahun
h) Data kuartal terpilih
Aturan pengukuran akuntansi di AS
mengasumsikan bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungkan
usahanya. Pengukuran dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan
transaksi dan peristiwa sangat bergantung pada konsep penandingan.
Penggabungan usaha harus dicatat sebagai sebuah pembelian. Goodwill
dikapitalisasi sebagai perbedaan antara nilai wajar pemberian yang
diberikan dalam pertukaran dan nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh.
Goodwill tersebut harus dikaji ulang terhadap penurunan nilai tiap
tahunnya dan dihapus. dihapusbukukan dan dibebankan di dalam laba jika
nilai bukunya melebihi nilai wajarnya.
G. RUSIA
Meskipun situasi ekonomi di Rusia telah
meningkat, negara ini berbeda dengan negara transisi lainnya. Pertama,
saham perusahaan baru masih kecil dibandingkan dengan yang lain. Yang
kedua, banyaknya unit prodeksi bergaya soviet lama yang mesih berfungsi
meskipun dalam keadaan merugi. Kemampuan negara ini untuk tumbuh berasal
dari Sumber Daya Alamnya, contohnya minyak dan gas, lebih jauh mereka
mendominasi dengan monopoli lamanya yang tidak berubah.
Dalam Federasi Rusia, pemerintah
mempunyai kontrol tunggal atas akuntansinya. Sebagai hasil dari latar
belakang negara sosialis. Standar akuntansi Rusia diformulasikan untuk
melacak input dan output. Karena itulah standar mencerminkan sedikit
tentang nilai dan laba. Perusahaan di Rusia lebih condong merubah laba
untuk menghindari pajak dan merubah pendapatan agar terlihat lebih
menguntungkan bagi investor.
Umumnya menteri keuangan Rusia membuat
ketetapan akuntansi. tetapi, CBRF yang bertanggung jawab untuk membuat
standar akuntansi dan audit untuk bank dan institusi kredit. Sebagai
tambahan CBRF memonitor mereka dan meneapkan persyaratan modal minimum.
Pada tahun 2002 perdana menteri Rusia
mengumumkan bahwa perusahaan Rusia dan bank harus membuat laporan
keuangan yang sesuai dengan IFRS pada aawal tahun 2004. lebih spesifik
lagi semua pernyataan konsolidasi oleh perusahaan dan bank harus
disiapkan dengan IFRS. Laporan keuangan bank individual juga harus
disiapkan dengan IFRS tetapi untuk perusahaan individual harus lanjut
menggunakan GAAP Rusia.
Mampu mengidentifikasi Persamaan, Perbedaan Sistem Akuntansi Di Negara-Negara Maju
Aturan dan sistem akuntansi di negara –
negara maju memiliki perbedaan dan juga persamaan sistem , di mana dalam
setiap standat yang di gunakan oleh negara tersebut memiliki kekurangan
dan kelebihan masing – masing dalam penerapan sistem akuntansi di
negaranya. Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara
tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran
profesi akuntan dalam menentukan standar dan aturan akuntansi lebih
banyak ditemukan di negara-negara yangtelah memasukkan aturan-aturan
profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di Inggris dan
Amerika Serikat.
Sementara itu Christopher Nobes dan
Robert Parker (1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan
perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem
dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:
a) sistem hukum,b) pemilik dana,
c) pengaruh system perpajakan
d) kemantapan profesi akuntan.
e) inflasi,
f) teori akuntansi
g) accidents of history .
Sistem hukum Peraturan perusahaan,
termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur akuntansi, banyak
dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa
negara seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut
Sistem hukum yang digolongkan dalam codified Roman law. Dalam codified
law, aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang
cenderung menjadi suatu doktrin. Sementara itu negara-negara seperti
Inggris, Amerika Serikat,dan negara-negara persemakmuran Inggris
menganut sistem common law. Dalam common law, dicoba adanya suatu
jawaban untuk kasus-kasus yang spesifik dan tidak membuat suatu
formulasi umum. Sumber pendanaan Berdasarkan sumber pendanaan,
perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok yang pertama adalah
perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari para pemegang
saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah perusahaan
yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara atau dana
keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan yang
dimiliki oleh shareholders namun para shareholders ini tidak mempunyai
akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan atas adanya
pengungkapan (disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak
bias (fair information).
Sistem perpajakan Sejauh mana sistem
perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah dengan melihat
sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran akuntansi
(accounting measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak harus sama
dengan pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain seperti
Inggris, Amerika Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturan –
aturan yang berbeda antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh
yang paling jelas mengenai hal ini adalah depresiasi. Profesi akuntan
Badan-badan yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di
setiap negara, dan hasil yang berupa aturan-aturan atau standar
dipengaruhi oleh bentuk, wewenang dan anggota dari badan-badan tersebut.
Di beberapa negara ditemui adanya pemisahan profesi akuntan, sebagai
ahli perpajakan atau hanya sebagai akuntan perusahaan. Anggota suatu
badan yang mengatur standar akuntansi bisa terdiri hanya dari kalangan
akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak dari kalangan dunia
usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat pendidikan
dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk bisa
menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan
aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan. International
Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka
dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB).
Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu,
yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara
tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee
(IASC).
Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil
alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi
Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut
standar IFRS baru. IFRS dianggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan”
peraturan luas terdiri dari:
a) Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.b) Standar Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
c) Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
d) Berdiri Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
e) Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.
IFRS digunakan di banyak bagian dunia,
termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan,
negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27
Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh
Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS.
Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua,
perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru
akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang. Dan dengan diadopsinya IFRS
secara penuh, maka laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak
memerlukan rekonsiliasi yang signifikan dengan laporan keuangan
berdasarkan IFRS. Namun perubahan tersebut tentu akan memberikan efek di
berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis. Salah
satunya adalah, banyak menggunakan fair value accounting dalam dunia
pendidikan dan dalam dunia bisnis akan menyebabkan smoothing income
menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach dan fair
value. Oleh karena itu, maka kelompok kami akan membahas tentang “Pro
Kontra Fair Value, Kebaikan dan Keburukan Fair Value Sebagai Dasar
Pengukuran Aset”. International Financial Reporting Standards (IFRS) Di
Berbagai Negara IFRS adalah tata cara bagaimana perusahaan menyusun
laporan keuangannya. Teknik untuk menyusun laporan keuangan dibutuhkan
standard. Standar Akuntansi yang menjadi dua kekuatan besar dunia :
1.Amerika=FASB dan US GAAP]2.Internasional = Eropa = dibentuk IASC yang kemudian berubah IFRS IFRS Di Amerika, terdapat standar yang terbagi dalam tiga era :
a) Standar ditentukan / disusun oleh manajemen, Standar ditentukan / disusun oleh manajemen karena yang membutuhkan adalah pihak manajemen.
b) Standar ditentukan / disusun oleh profesi, Standar ditentukan / disusun oleh profesi karena profesi yang bertugas untuk menyusun dan mengaudit laporan keuangan.
c) Financial Accounting Standard World (FASW), FASW lahir setelah orang menilai pihak kreditur terlalu dominant dalam menyusun standar akuntansi keuangan.
IFRS di Uni Eropa :
a) 1982 = IFAC mengendors IASC sebagai Global Accounting Standard.
b) 1989 = Federasi Akuntansi Eropa mengendors IASC.
c) 1994 = IASC Advisory Council Approved selaku oversight and finance.
d) 1995 = IASC & IOSCO menandatangani perjanjian agar negara – negara Uni Eropa harus mengikuti IASs.
e) 1996 = US SEC endors IASC to initiate the dev of global accounting standards.
f) 1997 = IASC Forms SIC Standing Interpretation Committee, Forms SWP (Strategy Working Party).
g) 1998 = IFAC / IASC memperluas kenggotaan menjadi 140 bodies di 101 negara.
h) 1999 = G7 Finance Ministers and IMF Support IASs Strengthen International Financial Structure.
i) 2000 = IASB new chairman Sir David Tweedie appointed.
j) 2001 = IASB dilahirkan sebagai pengganti IASC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar